MAKALAH TENTANG OTONOMI DAERAH
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan
sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan
geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintahan sulit
mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan
atau penataan pemerintah maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem
pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap di
bawah pengawasan dari pemerintah pusat.
Hal
tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap
keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Indonesia. Sumber daya alam daerah di
Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya
suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang
merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya
memang harus lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan
pemerintahan di tingkat daerah yang di sebut otonomi daerah untuk mengelola
potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Apa pengertian
Otonomi Daerah?
2)
Apa tujuan dari
Otonomi Daerah tersebut?
3)
Bagaimana
pembagian kekuasaan dalam kerangka Otonomi Daerah?
4)
Bagaimana
pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia?
5)
Apa
permasalahan atau kendala dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto yang berarti sendiri dan namous
yang berarti hukum atau peraturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Otonomi
dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”.Sedangkan makna yang lebih
luas diartikan sebagai “berdaya”.Otonomi daerah dengan demikian berarti
kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri.Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi
sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah mampu untuk
melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan
tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Ada
beberapa pendapat tentang otonomi daerah:
Menurut UU NO.32 Tahun 2004 mengatur tentang pemerintahan
daerah,Undang- undang tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah
hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium,otonomi daerah adalah kewenagan
daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.Menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut encyclopedia of social science,otonomi daerah adalah hak
sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut pendapat ahli,otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,otonomi daerah adalah
hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa pendapat Ahli yang dikutip Abdil Rahman (1997)
mengemukakan bahwa:
a.Sugeng
Istianto,mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah.
b.Ateng
Syarifuddin,mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung pada
orang lain atau pihak tertentu).Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur
dan memerintah diri sendiri.Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa
otonomi daerah adalah pemerintahan oleh
dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada
di luar pemerintah pusat.Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa
otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri
dan keberadaannya terpisah dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang) yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber-sumber material yang
substansial (sesungguhnya atau yang inti) tentang fungsi-fungsi yang berada.
Berbagai definisi tentang otonomi daerah telah banyak dikemukakan
oleh para pakar.Dan dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah yaitu kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah:
1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
3)
Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.2 Tujuan dan
Prisip Otonomi Daerah
1.Tujuan
Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu
sistem sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan pemerintah pusat dengan
keadaan di daerah-daerah.Maka untuk mengatasi hal ini,pemerintah kita menganut
sistem desentralisasi.Hal ini disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai
daerah yang masing-masing memiliki sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi
oleh faktor geografis (keadaan alam,iklim,flora-fauna,adat-istiadat, kehidupan
ekonomi dan bahasa),tingkat pendidikan dan lain sebagainya.Dengan sistem
desentralisasi diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya
masing-masing,dengan catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis
aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.Jadi pada dasarnya,maksud
dan tujuan diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas
pemerintahan.
Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini
bersifat mandiri dan bebas.Pemerintah daerah bebas dan mandiri untuk membuat
peraturan bagi wilayahnya.Namun harus tetap mempertanggung jawabkannya
dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Pembentukan wilayah atau daerah otonom dimaksudkan antara lain:
a)
Agar tidak
terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya
pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
b)
Agar pemerintah
tidak hanya dijalankan olen pemerintah pusat, tetapi daerah pun diberi hak
mengurus sendiri kebutuhannya.
c)
Agar
kepentingan umum suatu negara dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,pengembangan kehidupan
demokrasi,keadilan dan pemerataan,serta pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antardaerah dakam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selain tujuan di atas,masih terdapat beberapa point sebagai tujuan
otonomi daerah.Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat
dari segi politik,ekonomi,pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai
berikut:
1)
Dilihat dari
segi politik,penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik
rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak
demokrasi.
2)
Dilihat dari
segi pemerintahan,penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan
yang efisien.
3)
Dilihat dari
segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian
lebih fokus oleh daerah.
4)
Dilihat dari
segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya dimulai
dari diri sendiri.Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa tugas yang
diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggung
jawabkan.Selain itu, kita semua juga mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi
dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah.Untuk mewujudkan hal tersebut
tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan secara
instan.Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak pihak.Oleh
karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk
mencapai tujuan ini.
2
.Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan
pedoman dalam pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut (penjelasan UU
Nomor 32 Tahun 2004):
a)
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan yang mencakup
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politok luar
negeri,pertahanan,keamanan,yustisi atau peradilan,moneter dan fiskal nasional
serta agama.Di samping itu,keleluasaan otonomi menyangkut pula kewenangan yang
utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari
perencanaan,pelaksanaan,pengawasan,pengendalian,dan evaluasi.
b)
Prinsip otonomi
nyata artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan
berdasarkan tugas,wewenang,dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan
daerah.Dengan demikian,isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu
sama dengan daerah lainnya.
c)
Prinsip otonomi
yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi,yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional
2.3 Pembagian Kekuasaan dalam Rangka Otonomi Daerah
Pembagian antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip
negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme.Jenis kekuasaan yang
ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani olen pemerintahan di negara
federal yaitu hubungan luar negeri,pertahanan dan keamanan,peradilan,moneter
dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani
secara sentral oleh pemerintah pusat,seperti kebijakan makro
ekonomi,standarisasi nasional,administrasi pemerintah,badan usaha milik negara
(BUMN),dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom,provinsi juga merupakan daerah
administratif,maka kewenangan yang ditangani provinsi atau gubernut akan
mencakup kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi.Kewenangan yang diserahkan
kepada daerah otonom privinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
1)
Kewenangan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan
umum,perhubungan,kehutanan,perkebunan.
2)
Kewenangan pemerintahan
lainnya yaitu perencanaan pengendalian pembangunan regional secara
makro,pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial,penelitian yang
mencakup wilayah privinsi dan perencanaan tata ruang provinsi.
3)
Kewenangan
lautan yang meliputi eksplorasi,eksploitasi,konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut,pengaturan kepentingan administratif,penegakan hukum dan bantuan
penegakan keamanan, dan kedaulatan negara.
4)
Kewenangan yang
tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan
kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota
tersebut.
2.4
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak
diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,banyak aspek
posotif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut.Termasuk
diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehudupan berbangsa dan bernegara
selama ini sangat terpusat di Jakarta.Sementara itu penbangunan di berbagai
wilayah lain dilalaikan.Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan
merata disetiap daerahnya.Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang
melimpah, seperti: Aceh,Riau,Irian Jaya (Papua),Kalimantan dan Sulawesi
ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta
kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Otonomi
daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan
daerah untuk mengatur diri sendiri.Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena
sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai
pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku
pinggiran.Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik,yaitu untuk
memberdayakan daerah,termasuk masyarakatnya,mendorong prakarsa dan peran serta
masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada
masa lalu pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih
pemerataan pembangunan.Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan,daerah
justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.Dengan kewenangan yang
didapat daerah dari pelaksanaan otonomi daerah, banyak daerah yang optimis
bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa
contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam melaksanakan otonomi daerah
yaitu:
a)
Di Kabupaten
Wonosobo,Jawa Tengah,masyarakat lokal yang mendukung telah bekerja sama dengan
dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya
kehutanan yang bersifat kemasyarakatan.Aturan ini ditetapkan untuk memungkunkan bupati
mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan
cara yang berkelanjutan.
b)
Di
Gorontalo,Sulawesi masyarakat nelayan disana dengan bantuan LSM-LSM setempat
serta serta para pejabat yang simpatik diwilayah privinsi baru tersebut
berhasil mendapatkan kembali kotrol mereka terhadap wilayah perikanan
tradisional.
Kedua contoh diatas menggambarkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah
dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah.Kedua contoh diatas
dapat terjadi berkat adanya otonomi daerah di daerah tersebut.Pada tahap awal
pelaksanaan otonomi daerah,telah banyak mengundang suara pro dan kontra.Suara pro
umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya,daerah-daerah tersebut
tidak sabar ingin agar otonomi daerah tersebut segera diberlakukan.Sebaliknya
untuk suara kontra bagi daerah-daerah
yang tidak kaya akan sumber daya,mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah
tersebut.Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah disegala bidang
termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah.Oleh karena
itu bagi daerah-daerh yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belim siap
ketika otonomi daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kuragnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi
daerah,dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya
penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
2.5 Permasalahan atau Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di
Indonesia
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik
demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan
diberlakukannya otonomi daerah sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 1999 sejak
tanggal 1 Januari 2010 memang masih di temui kendala-kendal yang perlu
diatasi.Dari sekian kendara terdapat permasalahan yang mengandung potensi
instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah
bahkan dapat memicu terjadinya disentegrasi bangsa jika tidak segera di
atasi.Hal iti antara lain:
a)
Pembagian
Urusan
Contoh permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk
daerah.permasalahn yang sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang
saling tumpang tindih antar pusat dan daerah.Salah satu sebab itu karena pusan
tidak mengalami keadaan yang sedang dialami oleh daerah tersebut.kondisi inilah
yang diduga menjadi kendala utama.Daerah selalu menunggu aturan dari pusat atau kebijakan dari pusat
sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan.Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan
antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih.Artinya dalam pengusulan suatu
konsep aturan daerah harus terlibat langsung.Atau dengan kata lain sebelum
pemerintah pusat membuat aturan,daerah memiliki tugas seperti mengajukanakonsep
awal yang tidak bertentangan dalam aturan yang ada di daerah,sehingga
pemerintah pusat dalam menyusun aturan,memiliki landasan yang kuat mengacu pada
konsep daerah.
b)
Pelayanan
Masyarakat
Pada umumnya sumber daya manusia pada pemerintah daerah memiliki
sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber
daya pada pemerintah pusat.Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian
yang masih tersentralisasi sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola sumber daya manusianya sesuai dengan kriteria
dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah.Sehingga pelayanan yang
diberikan hanya stsndar minimum.
c)
Lemahnya
Koordinasi Antar Sektor dan Daerah
Koordinasi antar sektor tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam
suatu kerja sama yang bersifat operasional tetapi juga koordinasi dalam
pembuatan aturan.Dua hal ini memang
tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yang
memproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif koordinasi dalam penyusunan perundangan akan
menghasilan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan tidak bertubrukan
satu sama lain.Walaupun kepala daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif
Daerah bertanggung jawab kepada DPRD,namun DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah tetap merupakan
partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan pemerintah Daerah atau
kepala Daerah.Masalah seperti inipun sangat terasa di pusat.Kesan memposisikan
diri yang lebih kuat,lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang di
saksikan oleh masyarakat luas.Ada tiga hal yang perlu di sadari dan disamakan
oleh legislatif dan eksekutif dalam menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola
fikir,pola sikap,dan pola tindak.Pola pikir yang harus sama adalah kita sadar
terhadap apa yang harus kita pertahankan dan kita upayakan,yaitu integritas dan
identitas bangsa serta berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan
bangsa.Pola sikap yaitu,bahwa setiap
elemen bangsa mempunyai kemampuan dan kontribusi seberapa pun kecilnya.Dan pola
tindak yang komprehensif,terkordinasi dan terkomonikasikan.
d)
Pembagian
Pendapatan
UU 25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru,yaitu berbeda
dengan paradigma lama,maka seharusnya setiap kewenangan di ikuti dengan
pembiayaannya,sesuai dengan bunyi pasal 8 UU 22/1999.Pada saat sekarang ini
banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah Dana Alikasi
Umum (DAU) yang di terima,baik oleh Daerah Provinsi mapun Daerah Kabupaten atau
Kota.Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai daerah
dan pegawai eks kanwil,kandep,atau instansi vertikal di daerah.Di samping
itu,kriteria penentuan bobot setiap daerah di rasakan oleh banyak daerah kurang
transparan.Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang
representatif secara langsung terhadap pembiayaan daerah.Dengan demikian
perhitungan DAU yang transparan sebagaimana di atur dalam pasal 7UU 25/1999
tentang perimbangan keuangan terutama pasal-pasal yang menyangkut perhitungan
DAU dan faktor penyeimbangan,kiranya perlu di tata kembali.Kemudian,pembagian
bagi hasil sumber daya alam (SDA) di rasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip
penbiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan kepala daerak
provinsi dan daerah kabupaten/kota.Seprti halnya dalam paradigma lama,melalui
paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari sumber daya alam yang kurang
potensial (seperti:perkebunan,kehutanan,pertambangan umum dan
sebagainya),sedangkan disektor minyak dan gas alam,hanya mendapat porsi
kecil.Bagian dari hasil di bidang ini perlu di perbesar,sehingga daerah
penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan
lingkungan yang di akibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
e)
Anatisme Daerah
Sifat seperti ini sangat tidak baik jika ada di suatu wilayah atau
di manapun.Karena hal ini dapat menimbulkan kesenjangan terhadap daerah-daerah
lain.Contoh permasalahannya kejadian di daerah kabupaten Anambas dalam
penerimaan CPNS.Bagi pelamar CPNS mepunyai minimal mempunyai 1 ijazah yang di keluarkan oleh disdik
kabupaten.Anambas baik SD,SMP,dan SMA.Hal ini dapat di simpulkan bahwa terlalu egoisnya suatu daerah yang
mengutamakan putra daerah untuk dapat menjadi CPNS dalam mengembangkan
daerahnya sendiri sehingga untuk warga
daerah lain tidak di berikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat
menimbulkan kerugian bagi warga Anambas karena dapat mengurangi pendapatan mereka (yang berjualan atau yang
membuka tempat-tempat kos) solusinya sebaiknya dalam hal ini daerah Anambas
tidak terlalu egois dalam penerimaan CPNS ini.Sehingga warga lain yang bukan
berasal dari Anambas dapat bekerja dan bersaing demi memajukam daerah tersebut
dan membuka peluang bagi siapapun yang memiliki kemampuan dan skill serta
pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaing demi kebaikan dan
memajukan daerah tersebut.Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan untuk
penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencaharian sebagai pedagang dan ayng
memiliki rumah-rumah kos.Jika di bandingkan dengan adanya fanatisme.
f)
Disintegrasi
Hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas keamanan nasional
dalam penyelenggaraan sebuah negara.hal ini dapat di sebabkan oleh keegoisan
suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang
memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain.yang
dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk
mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan
kita dan dapat menimbulkan berbagai
pertikaian dalam sebuah Negara atau darah tersebut.Contohnya GAM,RMS,dan
lain-lain.Solusinya sebaiknya kita sebagai warga Negara yang baik seharusnya
tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau pendapat antara kelompok yang
satu dengan kelompok yang lain dan mengganggu keamanan di daerah tersebut.Namun
kita harus bersatu demi memajukan daerah atau Negara yang kita cintai.
BAB III
KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat di artikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan
kekuasaan , terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipai masyarakat.
Sehingga di Indonesia sudah mulai di terapkan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Priyanto,Sugeng.Pendidikan Kewarganegaraan.Semarang:
Aneka Ilmu.2008
Srijanti,dkk.Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Mahasiswa.Jakarta: Graha Ilmu.2009
Ubaidillah,dkk.Demokrasi,Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat
Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.2007.
Ubaidillah,dkk.Pancasila Demokrasi,HAM,dan
Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012.
http:// raja
1927.blogspot.com/2009/12/pelaksanaan-otonomi-daerah.html di ambil pada tanggal
4 Januari 2015 pukul 10.57
0 comments:
Post a Comment