Monday, January 21, 2019

MAKALAH TENTANG OTONOMI DAERAH


MAKALAH TENTANG OTONOMI DAERAH
                                                                              BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Letak  geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintahan sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintah maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap di bawah pengawasan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah  pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang di sebut otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian Otonomi Daerah?
2)      Apa tujuan dari Otonomi Daerah tersebut?
3)      Bagaimana pembagian kekuasaan dalam kerangka Otonomi Daerah?
4)      Bagaimana pelaksanaan Otonomi  daerah di Indonesia?
5)      Apa permasalahan atau kendala dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia?


  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto yang berarti sendiri dan namous yang berarti hukum atau peraturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”.Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”.Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah mampu untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Ada beberapa pendapat tentang otonomi daerah:
Menurut UU NO.32 Tahun 2004 mengatur tentang pemerintahan daerah,Undang- undang tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium,otonomi daerah adalah kewenagan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut encyclopedia of social science,otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut pendapat ahli,otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa pendapat Ahli yang dikutip Abdil Rahman (1997) mengemukakan bahwa:
a.Sugeng Istianto,mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk      mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b.Ateng Syarifuddin,mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung pada orang lain atau pihak tertentu).Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah diri sendiri.Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan  oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dan keberadaannya terpisah dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber-sumber material yang substansial (sesungguhnya atau yang inti) tentang fungsi-fungsi yang berada.
Berbagai definisi tentang otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar.Dan dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah:                  
1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
3) Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.2 Tujuan dan Prisip Otonomi Daerah
1.Tujuan Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu sistem sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian  tindakan-tindakan pemerintah pusat dengan keadaan di daerah-daerah.Maka untuk mengatasi hal ini,pemerintah kita menganut sistem desentralisasi.Hal ini disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing memiliki sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam,iklim,flora-fauna,adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa),tingkat pendidikan dan lain sebagainya.Dengan sistem desentralisasi diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya masing-masing,dengan catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.Jadi pada dasarnya,maksud dan tujuan diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas pemerintahan.
Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas.Pemerintah daerah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan bagi wilayahnya.Namun harus tetap mempertanggung jawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Pembentukan wilayah atau daerah otonom dimaksudkan antara lain:
a)      Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
b)      Agar pemerintah tidak hanya dijalankan olen pemerintah pusat, tetapi daerah pun diberi hak mengurus sendiri kebutuhannya.
c)      Agar kepentingan umum suatu negara dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,pengembangan kehidupan demokrasi,keadilan dan pemerataan,serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dakam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain tujuan di atas,masih terdapat beberapa point sebagai tujuan otonomi daerah.Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari segi politik,ekonomi,pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut:
1)      Dilihat dari segi politik,penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
2)      Dilihat dari segi pemerintahan,penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3)      Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus oleh daerah.
4)      Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya dimulai dari diri sendiri.Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa tugas yang diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggung jawabkan.Selain itu, kita semua juga mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah.Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan secara instan.Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak pihak.Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini.
2 .Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut (penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004):
a)      Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politok luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi atau peradilan,moneter dan fiskal nasional serta agama.Di samping itu,keleluasaan otonomi menyangkut pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan,pelaksanaan,pengawasan,pengendalian,dan evaluasi.
b)      Prinsip otonomi nyata artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas,wewenang,dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.Dengan demikian,isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
c)      Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi,yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional

2.3 Pembagian Kekuasaan dalam Rangka Otonomi Daerah
Pembagian antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme.Jenis kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani olen pemerintahan di negara federal yaitu hubungan luar negeri,pertahanan dan keamanan,peradilan,moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat,seperti kebijakan makro ekonomi,standarisasi nasional,administrasi pemerintah,badan usaha milik negara (BUMN),dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom,provinsi juga merupakan daerah administratif,maka kewenangan yang ditangani provinsi atau gubernut akan mencakup kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi.Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom privinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
1)      Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum,perhubungan,kehutanan,perkebunan.
2)      Kewenangan pemerintahan lainnya yaitu perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro,pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial,penelitian yang mencakup wilayah privinsi dan perencanaan tata ruang provinsi.
3)      Kewenangan lautan yang meliputi eksplorasi,eksploitasi,konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut,pengaturan kepentingan administratif,penegakan hukum dan bantuan penegakan keamanan, dan kedaulatan negara.
4)      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.
2.4 Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,banyak aspek posotif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut.Termasuk diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehudupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta.Sementara itu penbangunan di berbagai wilayah lain dilalaikan.Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata disetiap daerahnya.Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, seperti: Aceh,Riau,Irian Jaya (Papua),Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Otonomi daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri.Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran.Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik,yaitu untuk memberdayakan daerah,termasuk masyarakatnya,mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan.Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan,daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan otonomi daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam melaksanakan otonomi daerah yaitu:
a)      Di Kabupaten Wonosobo,Jawa Tengah,masyarakat lokal yang mendukung telah bekerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan.Aturan ini  ditetapkan untuk memungkunkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
b)      Di Gorontalo,Sulawesi masyarakat nelayan disana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta serta para pejabat yang simpatik diwilayah privinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kotrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional.
Kedua contoh diatas menggambarkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah.Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat adanya otonomi daerah di daerah tersebut.Pada tahap awal pelaksanaan otonomi daerah,telah banyak mengundang suara pro dan kontra.Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya,daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar otonomi daerah tersebut segera diberlakukan.Sebaliknya untuk suara  kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya,mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut.Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah disegala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah.Oleh karena itu bagi daerah-daerh yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belim siap ketika otonomi daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kuragnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya  akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah,dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

2.5 Permasalahan atau Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2010 memang masih di temui kendala-kendal yang perlu diatasi.Dari sekian kendara terdapat permasalahan yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disentegrasi bangsa jika tidak segera di atasi.Hal iti antara lain:
a)      Pembagian Urusan
Contoh permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah.permasalahn yang sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang saling tumpang tindih antar pusat dan daerah.Salah satu sebab itu karena pusan tidak mengalami keadaan yang sedang dialami oleh daerah tersebut.kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama.Daerah selalu menunggu  aturan dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih.Artinya dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah harus terlibat langsung.Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat aturan,daerah memiliki tugas seperti mengajukanakonsep awal yang tidak bertentangan dalam aturan yang ada di daerah,sehingga pemerintah pusat dalam menyusun aturan,memiliki landasan yang kuat mengacu pada konsep daerah.
b)      Pelayanan Masyarakat
Pada umumnya sumber daya manusia pada pemerintah daerah memiliki sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber daya pada pemerintah pusat.Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasi sehingga pemerintah daerah memiliki  keterbatasan wewenang dalam mengelola  sumber daya manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah.Sehingga pelayanan yang diberikan hanya stsndar minimum.
c)      Lemahnya Koordinasi Antar Sektor dan Daerah
Koordinasi antar sektor tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam suatu kerja sama yang bersifat operasional tetapi juga koordinasi dalam pembuatan aturan.Dua hal ini  memang tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yang memproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif  koordinasi dalam penyusunan perundangan akan menghasilan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan tidak bertubrukan satu sama lain.Walaupun kepala daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada DPRD,namun DPRD sebagai  Badan Legislatif Daerah tetap merupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan pemerintah Daerah atau kepala Daerah.Masalah seperti inipun sangat terasa di pusat.Kesan memposisikan diri yang lebih kuat,lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang di saksikan oleh masyarakat luas.Ada tiga hal yang perlu di sadari dan disamakan oleh legislatif dan eksekutif dalam menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola fikir,pola sikap,dan pola tindak.Pola pikir yang harus sama adalah kita sadar terhadap apa yang harus kita pertahankan dan kita upayakan,yaitu integritas dan identitas bangsa serta berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan bangsa.Pola sikap  yaitu,bahwa setiap elemen bangsa mempunyai kemampuan dan kontribusi seberapa pun kecilnya.Dan pola tindak yang komprehensif,terkordinasi dan terkomonikasikan.
d)     Pembagian Pendapatan
UU 25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru,yaitu berbeda dengan paradigma lama,maka seharusnya setiap kewenangan di ikuti dengan pembiayaannya,sesuai dengan bunyi pasal 8 UU 22/1999.Pada saat sekarang ini banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah Dana Alikasi Umum (DAU) yang di terima,baik oleh Daerah Provinsi mapun Daerah Kabupaten atau Kota.Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai daerah dan pegawai eks kanwil,kandep,atau instansi vertikal di daerah.Di samping itu,kriteria penentuan bobot setiap daerah di rasakan oleh banyak daerah kurang transparan.Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsung terhadap pembiayaan daerah.Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana di atur dalam pasal 7UU 25/1999 tentang perimbangan keuangan terutama pasal-pasal yang menyangkut perhitungan DAU dan faktor penyeimbangan,kiranya perlu di tata kembali.Kemudian,pembagian bagi hasil sumber daya alam (SDA) di rasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip penbiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan kepala daerak provinsi dan daerah kabupaten/kota.Seprti halnya dalam paradigma lama,melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari sumber daya alam yang kurang potensial (seperti:perkebunan,kehutanan,pertambangan umum dan sebagainya),sedangkan disektor minyak dan gas alam,hanya mendapat porsi kecil.Bagian dari hasil di bidang ini perlu di perbesar,sehingga daerah penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
e)      Anatisme Daerah
Sifat seperti ini sangat tidak baik jika ada di suatu wilayah atau di manapun.Karena hal ini dapat menimbulkan kesenjangan terhadap daerah-daerah lain.Contoh permasalahannya kejadian di daerah kabupaten Anambas dalam penerimaan CPNS.Bagi pelamar CPNS mepunyai minimal mempunyai 1 ijazah  yang di keluarkan oleh disdik kabupaten.Anambas baik SD,SMP,dan SMA.Hal ini dapat di simpulkan  bahwa terlalu egoisnya suatu daerah yang mengutamakan putra daerah untuk dapat menjadi CPNS dalam mengembangkan daerahnya  sendiri sehingga untuk warga daerah lain tidak di berikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi warga Anambas karena dapat mengurangi  pendapatan mereka (yang berjualan atau yang membuka tempat-tempat kos) solusinya sebaiknya dalam hal ini daerah Anambas tidak terlalu egois dalam penerimaan CPNS ini.Sehingga warga lain yang bukan berasal dari Anambas dapat bekerja dan bersaing demi memajukam daerah tersebut dan membuka peluang bagi siapapun yang memiliki kemampuan dan skill serta pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaing demi kebaikan dan memajukan daerah tersebut.Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan untuk penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencaharian sebagai pedagang dan ayng memiliki rumah-rumah kos.Jika di bandingkan dengan adanya fanatisme.
f)       Disintegrasi
Hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas keamanan nasional dalam penyelenggaraan sebuah negara.hal ini dapat di sebabkan oleh keegoisan suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain.yang dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan kita dan dapat menimbulkan  berbagai pertikaian dalam sebuah Negara atau darah tersebut.Contohnya GAM,RMS,dan lain-lain.Solusinya sebaiknya kita sebagai warga Negara yang baik seharusnya tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau pendapat antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain dan mengganggu keamanan di daerah tersebut.Namun kita harus bersatu demi memajukan daerah atau Negara yang kita cintai.

  
BAB III
KESIMPULAN

   Otonomi daerah dapat di artikan pelimpahan  kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan , terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipai masyarakat. Sehingga di Indonesia sudah mulai di terapkan otonomi daerah.

  
DAFTAR PUSTAKA

Priyanto,Sugeng.Pendidikan Kewarganegaraan.Semarang: Aneka Ilmu.2008
Srijanti,dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Jakarta: Graha Ilmu.2009
Ubaidillah,dkk.Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2007.
Ubaidillah,dkk.Pancasila Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012.
http:// raja 1927.blogspot.com/2009/12/pelaksanaan-otonomi-daerah.html di ambil pada tanggal 4 Januari 2015 pukul 10.57

0 comments:

Post a Comment