Tuesday, March 26, 2019

makalah fiqh lullghoh


BAB 1
Pendahuluan
1.1.             Latar Belakang
Ketika kita hendak mengeklaim diri kita sebagai orang yang pintar bahasa Arab berarti kita tidaklah cukup hanya bisa cakap berkomunikasi dengan bahasa Arab lengkap dengan penguasaan ilmu alatnya, lebih-lebih kita yang terlanjur mengeklaim diri kita sebagai mahasiswa pendidikan bahasa Arab yang setiap harinya berbaur dengan bahasa Arab, maka hal seperti diatas dirasa sangan jauh dari cukup. Seseorang dianggap pintar bahasa Arab apabila ia mampu berbahasa Arab sekaligus mengetahui semua hal yang ada didalam bahasa Arab itu sendiri. Ia dituntut untuk menguasai segela ilmu dan pengetahuan menganai bahasa Arab mulai dari kaidah-kaidahnya, sejarahnya, tokoh-tokoh atau para pakarnya hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hingga detik ini. Melihat begitu luas kajian bahasa Arab dari bermacam-macam sisi maka para ulama memunculkan disiplin ilmu yang membahas hal-hal tersebut, ilmu tersebut ialah fiqh lughah. Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk sedikit mengurai fiqh lughah itu mulai dari sejarah munculnya, pengertian, objek dan ruang lingkup, lalu kaitannya dengan ilmu-ilmu bahasa Arab, tujuan fiqh lughah, serta manfaat fiqh lughah terutama dalam pembelajaran bahasa Arab.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah munculnya Fiqih Al-lughah ?
2.      Apa Pengertian Fiqih Al-lughah ?
3.      Apa saja objek dan ruang lingkup Fiqih Al-lughah ?
4.      Bagaiman Fiqih Al-lughah dalam peta ilmu – ilmu bahasa arab?
5.      Apa tujuan dan manfa’at Fiqih Al-lughah?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sejarah Munculnya Fiqh Lughah
Sejarah munculnya fiqh lughah Bahasa Arab adalah bahasa yang ada jauh sebelum islam muncul. Bahkan menurut para ahli bahasa ini berinduk pada bahasa Semit yang mana asal nama Semit itu sendiri disandarkan kepada putra nabi Adam AS yang selamat saat air bah menenggelamkan jagad raya ini.  Dari sepanjang masa itu hingga masa jahiliyah, bahasa Arab hanya sekedar bahasa yang digunakan oleh orang-orang untuk berkomunikasi satu sama lain, sepanjang masa itu pula bahasa Arab belum memiliki keilmuan yang khusus, belum ada penelitian atau pengetahuan seputar bahasa Arab meskipun hanya sekedar bagaimana kaidah-kaidah dalam bahasa Arab itupun belum jelas dan belum ada seseorang yang menemukannya. Saat islam muncul barulah lahir benih-benih keilmuan tentang bahasa Arab, hal itu bias dilihat dengan munculnya 3 istilah yang berkaitan dengan bahasa yaitu “al Arobiyyyah, Nahwu, dan lughah”. Arobiyah ialah bahasa Arab itu sendiri sebagaimana Al-qur’an turun dengan bahasa itu dan orang-orang pada masa itu membuat syair dengan bahasa tersebut.[1]
Adapun istilah nahwu dalam hal ini mencangkup tatabahasa meliputi mubtada khobar, fiil, fi’il, dll. Pada waktu itu istilah nahwu juga mencakup ilmu shorof atau perubahan bina-binanya. Dan yang dimaksud lughah disini ialah kosakata Arab beserta pengguanaan dan mananya. Sebelum kita melanjutkan pembicaraan tentang sejarah fiqh lughoh maka ada beberapa kelompok yang berpendapat bahwa fiqh lughah ini termasuk dari budaya barat. Ilmu ini oleh linguis barat bernama Philologie. Kemudian istilah fiqh lughah pertama kali menurut mereka muncul pada 7 Oktober 1926 saat Guindi mengisi perkulihan yang pertama dikalangan kampus mesir,  karena istilah fiqh lughah dianggap lebih mudah dari istilah philologie.[2]Pendapat diatas bagi kita yang telah sedikit banyak belajar fiqh lughoh adalah pendapat yang kurang tepat karena secara subtansi antara fiqh lughoh dan philology sudah berbeda, bahkan jika kita telusuri lebih dalam maka fiqh lughoh adalah kajian yang hanya dimiliki oleh bahasa Arab semata karena keunukan bahasa arab itu sendiri. Kajian-kajian yang ada didalam bahasa Arab sebagian tidak akan kita temukan didalam bahasa lain sehingga fiqh lughoh merupan ilmu yang tidak memiliki padanan dengan ilmu apapun. Adapun ulama yang pertama kali menggunakan istilah fiqh lughah ialah Ibnu Faris pada tahun 395 hijriyah dalam kitabnya as Shohabi, pada saat itu pemahaman beliau mengenai istilah fiqh lughah ialah ilmu yang mengkaji hal-hal yang bersangkutan dengan bahasa mulai dari fonologi, nahwu, shorof, mana kata, dan uslub.Hal ini bias kita lihat dari isi kajian kitab beliau. Beliau juga mennerangkan perihal tentang perkembangan basa Arab, letak geografisnya, karakteristik bahasa arab yang meliputi balaghoh, bayan „Irob, dll.
Setelah Ibnu Faris mencetuskan istilah fiqh lugoh berbarengan dengan lahirnya sebuah buku, maka mumcul juga ulama lain beserta kitab-kitabnya, diantaranya ialah: ats sa’labi( 429 H) dengan kitabnya Fiqh lughah wa sirrul arobiyyah, Ibnu Jinni dengan Khosoishnya, imam syuyuti, imam Kholil, dll. [3]
2.2 Pengertian fiqh lughah
Dilihat dari unsur pembentuk katanya maka fiqh lughah terdiri dari 2 kata yaitu fiqh dan lughah. Fiqh sendiri secara etimologi berarti mengerti atau faham tentang sesuatu,[4] hal ini mirip dengan kata ilm yang mananya juga mengerti.Sedangkan lughah berarti lafatz (suara) yang digunakan oleh suatu kaum untuk  mengungkapkan maksudnya.[5] Yang perlu diperhatikan selanjutnya ialah meskipun sama-sama berarti mengerti, dalam hal ini pengunaan kata ilmu dan fiqh akan mempengaruhi perbedaan maksud. Oleh sebab itu terdapat perbedaan yang signifikan antara istilah fiqh lughah dan ilmu lughah. Jika kita telaah dari ilmu barat misalnya, maka fiqh lughah hamper dekat dengan philologi sedangkan ilmu lughah yang berarti linguistik. Yang menjadi titik perbedaan dari keduanya ialah meskipun objek material dari kedua ilmu ini sama yaitu bahasa akan tetapi objek formal diantara keduanya berbeda. Secara istilah fiqh lughah bisa kita artikan sebagai ilmu yang membahas tentang bahasa Arab dari segi nahwu, shorof, karakteristik, perkambangan, sejarah, mana kata dan perkembangannya.[6] Dengan ini maka dapat kita simpulkan bahwa fiqh lughah memiliki cakupan yang luas dibandingkan dengan ilmu lughah yang hanya mengkaji bahasa dari segi internal bahasa itu sendiri, maka yang tercipta ialah kajian mengenai fonologi, morfologi, semantic, dan sintaksis. Berbicara fiqh lughah maka pakar fiqh lughah pernah berkata, kurang lebihnya seperti ini: ”Ilmu arab memiliki asal dan cabang. Ilmu cabang adalah penegtahuan mengenai isim dan sifat, seperti ucapan kita pada kata “rajul, faras, thawil dan qasir. Pengetahuan inilah yang kali pertama harus dipelajari. Adapun ilmu pokok adalah pembicaraan mengenai objek, asal-usul dan perkembangan bahasa, kemudian pembicaraan mengenai cara-cara bangsa arab dalam mengujarkan bahasa serta variasi-variasi bahasanya, baik yang bersifar hakiki maupun majazi.Dan semua orang dalam hal ini terbagi menjadi 2 yang pertama ialah mereka yang sibuk dengan ilmu cabang maka ia tidak mengerti hal lain selain itu, dan yang kedua ialah mereka yang memahami keduanya, inilah tingkatan tertinggi karena dengan ini mereka bisa memahami Al-Qur’an dan hadist.” 
2.3  Objek Dan Ruang Lingkup Fiqh Lughah
Secara singkat telah kami jelaskan diatas bahwa yang akan menjadi ruang lingkup beserta objek dari fiqh lughoh ialah ia akan membahas tentang  negara- negara yang menggunakan bahasa Arab dan perbandingannya dengan bahasa- bahasa serumpun yang berada didekat negara tersebut, baik yang berdampingan, hingga yang jaraknya jauh. Selain itu ia juga mengkaji kekhususan suara bahasa Arab, kosakata beserta tarkibnya, penulisan dan qiroahnya, serta dialek hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hal ini melahirkan kajian tentang bahasa fasih dan amiyah, perbandingan bahasa semit dengan rumpun semit lainnya, dsb.[7]
Selain itu berhubung fiqh lughoh ini mengkaji segala sesuatu yang berkenaan dengan bahasa Arab maka, tidak mengherankan jika kita menemui buku kajian fiqh lughoh kita akan menemui konten buku-buku tersebut yang berbeda-beda satu sama lain, akan tetapi yang menjadi kajian utama atau kajian pokok ialah tema-tema berkenaan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan diatas. 
2.4 Fiqih Al-Lughah Dalam Peta Ilmu- Ilmu Bahasa Arab
Secara otomatis melihat objek kajian fiqh lughah yang ada dalam bab sebelumnya, maka fiqh lughah akan berhubungan dengan ilmu-ilmu yang ada dibawah ini:
a). Ilmu syariyyah. Ilmu syariyyah ini meliputi ilmu hadist dan tafsir, ulumul qur’an, akidah, fikih dan lain sebagainya. Dari sana kita bisa sedikit mengerti beberapa ma’na kata atau istilah dan juga kata-kata yang asing. b)  Ilm aswat (fonologi) Ilmu ini untuk mengetahui dialek serta macam-macam perkembangan yang bersifat kefonologiannya.d). Ilmu dilalah (semantik).Dengan ilmu ini kita dapat menganalisis ma’na kata beserta perkembangannya. [8]
2.5  Manfa’at Dan Tujuan Fiqh Lughah
Dengan mempelajari fiqh lughah maka sekiranya kita akan memperoleh beberapa manfa’at, diantaranya:
a.       Belajar tentang ilmu yang lain Hal ini disebabkan karena fiqh lughah memiliki hubungan yang sangat erat denga disiplin ilmu-ilmu yang lain, sehingga ketika kita belajar fiqh lughah kemudian memahaminya dengan baik maka secara otomatis kita juga faham ilmu-ilmu yang ada kaitannya dengan fiqh lughah.
b.       Menghormati sekaligus mengenang para ulama’ salaf Seperti pada pembahasa sebelumnya bahwa pencetus hingga tokoh-tokoh fiqh lughah mereka ialah para ulama’ yang telah lama mendahului kita, dengan kita membaca serta mempelajari karyanya maka dengan itu kita mengenang jasa-jasa mereka.
c.        Mengetahui keagungan bahasa Arab Hal ini jelas sekali karena saat kita belajar fiqh lughah pengetahuan kita tentang bahsa Arab akan jauh lebih luas dan lebih mendetail.
d.      Membantu untuk berbahasa arab yang baik dan selamat Salah satu kajian dari fiqh lughah ialah kajian tentang mana, berbekal dengan pengetahuan itu maka kita bisa lebih bijak dalam memilih kata mana yang sekiranya baik kita gunakan saat berbahasa Arab. [9]
e.       Memotivasi siswa dalam belajar bahasa Arab Saat kita mengetahui karakteristik hingga keunikan-keunikan yang ada pada bahasa Arab maka hal itu bisa kita jadikan sebagai alat untuk membuat murid-murid kita kelak bersemangat belajar bahasa Arab.
Adapun tujuan dari ilmu ini ialah:  Menegaskan bahwasanya bahasa Arab adalah bahasa yang unik sehingga kajian-kajiannya tidak bisa disamakan dengan bahasa yang lainnya, hal ini bisa kita lihat bagaimana ada sekelompok golongan yang menganggap bahwa fiqh lughoh adalah jelmaan ilmu barat filologhi. Setidaknya dari sini bahasa Arab akan naik derajadnya dan bebas dari klaim bahwa keilmuan yang ada dalam bahasa arab itu meniru orang barat padahal banyak keilmuan bahasa Arab yang ditemukan oleh ulama’-ulama’ islam sendiri yang kualitas keilmuannya tidak bisa diremehkan. Seperti halnya ilmu-ilmu kebahasa Araban yang lain yang mana kemunculannya tidak jauh dari kepentingan memahami alquran maka fiqh lughoh juga sama halnya dengan ini. Dengan belajar fiqh lughoh maka kita bisa lebih mahir dalam memahami ayat-ayat al qur’an. Seperti halnya menjadi satu pembahasan pokok dalam fiqh lughoh, kosakata sangat diperlukan untuk kita fahami supaya mahir menguasai bahasa Arab. Fiqh lughoh klasik sering membahas ini, maka muncul kitab Fiqh lughah wa sirrul arobiyyah karangan ats sa’labi( 429 H). dengn ini diharapkan kita bisa menggunakan kosakata bahasa Arab dengan bijak yaitu menyesuaikan konteks yang ada. Tujuan lain ialah kita akan mencari banyak informasi berkenaan dengan perkembangan dan keadaan bahasa arab dari masa kemasa hingga masa sekarang ini. 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Fiqh lughah terdiri dari 2 kata yaitu fiqh dan lughah. Fiqh sendiri secara etimologi berarti mengerti atau faham tentang sesuatu.Sedangkan lughah berarti lafatz (suara) yang digunakan oleh suatu kaum untuk mengungkapkan maksudnya.
Fiqh lugah adalah ilmu yang membahas tentang bahasa Arab yang mencakup dari segi nahwu, shorof, karakteristik, perkambangan, sejarah, ma’na kata dan perkembangannya. Adapun ulama’ yang pertama kali menggunakan istilah fiqh lughah ialah Ibnu Faris pada tahun 395 hijriyah dalam kitabnya as Shohabi, Kajian pokok fiqh lughoh ialah letak geografis bahasa Arab, kekhususan suara bahasa Arab, kosakata beserta tarkibnya, penulisan dan qiro’ahnya, serta dialek hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hal ini melahirkan kajian tentang bahasa fasih dan amiyah.
Dalam mengkaji ilmu ini maka kita akan bersangkutan dengan ilmu-ilmu lain seperti Ilmu syar’iyyah, ilm aswat (fonologi), ilmu dilalah (semantik), dan lain sebagainya. Ada banyak manfaat dan tujuan belajar fiqh lughoh, diantaranya kita akan belajar ilmu-ilmu yang lain, mengerti keagungan bahasa Arab, bisa memotivasi murid-murid kita kelak dalam mempelajari bahasa Arab, memahami keindahan ayat-ayat al qur’an, dan lain-lain. 


DAFTAR PUSTAKA
Yaqub,Badi.Fiqh Lughah wa Khoshoisuha. (Bairut: Darul Ilm)
Abdult Tawab,Romadlan.Fushul fi Fiqhul Arabiyah. Kairo: Maktabah al Khonji. 1999
Bahrud Din,Auril.Fiqh Lughah alArabiyah.Malang: UIN Malang Press. 2009  Sholih,Shubhi. Dirosat fi Fiqh Lughah. Bairut: Darul Ilm.2014



[1] Hand out dosen Fiqh lughoh P2
[2] Badi’ Ya’qub ,Fiqh Lughoh Wa khashoisuha,(bairut : darul ilm),hlm.34
[3] Romadlan Abdult Tawab,Fushul Fi Fiqhul Arabaiyah, (kairo : maktabah Al- khonji,1999),hlm.10
[4] Auril Bahrud Din, Fiqh Lughah alArabiyah, (Malang: UIN Malang Press, 2009),
hal.32
[5] Musthofa alGhulaini,Jami’ud Durisil Arabiyyah, (Bairut: Darul Kutub, 1971), hal.7
[6] Auril Bahrud Din,Fiqh Lughah alArabiyah, (Malang: UIN Malang Press, 2009),
hal.33
[7] Shubhi Sholih, Dirosat fi Fiqh Lughah, (Bairut: Darul ‘Ilm, 2014), hal.21 

[8] Shubhi Sholih,Dirosat fi Fiqh Lughah, (Bairut: Darul ‘Ilm, 2014), hal.22
[9] Auril Bahrud Din, Fiqh Lughah alArabiyah, (Malang: UIN Malang Press, 2009),
hal.41


0 comments:

Post a Comment