BAB 1
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Ketika kita hendak mengeklaim diri kita sebagai
orang yang pintar bahasa Arab berarti kita tidaklah cukup hanya bisa cakap
berkomunikasi dengan bahasa Arab lengkap dengan penguasaan ilmu alatnya,
lebih-lebih kita yang terlanjur mengeklaim diri kita sebagai mahasiswa
pendidikan bahasa Arab yang setiap harinya berbaur dengan bahasa Arab, maka hal
seperti diatas dirasa sangan jauh dari cukup. Seseorang dianggap pintar bahasa
Arab apabila ia mampu berbahasa Arab sekaligus mengetahui semua hal yang ada
didalam bahasa Arab itu sendiri. Ia dituntut untuk menguasai segela ilmu dan
pengetahuan menganai bahasa Arab mulai dari kaidah-kaidahnya, sejarahnya,
tokoh-tokoh atau para pakarnya hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hingga
detik ini. Melihat begitu luas kajian bahasa Arab dari bermacam-macam sisi maka
para ulama memunculkan disiplin ilmu yang membahas hal-hal tersebut, ilmu
tersebut ialah fiqh lughah. Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk
sedikit mengurai fiqh lughah itu mulai dari sejarah munculnya, pengertian,
objek dan ruang lingkup, lalu kaitannya dengan ilmu-ilmu bahasa Arab, tujuan
fiqh lughah, serta manfaat fiqh lughah terutama dalam pembelajaran bahasa Arab.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah munculnya
Fiqih Al-lughah ?
2.
Apa Pengertian Fiqih
Al-lughah ?
3.
Apa saja objek dan ruang
lingkup Fiqih Al-lughah ?
4.
Bagaiman Fiqih Al-lughah
dalam peta ilmu – ilmu bahasa arab?
5.
Apa tujuan dan manfa’at Fiqih
Al-lughah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Munculnya Fiqh Lughah
Sejarah munculnya fiqh lughah Bahasa Arab
adalah bahasa yang ada jauh sebelum islam muncul. Bahkan menurut para ahli
bahasa ini berinduk pada bahasa Semit yang mana asal nama Semit itu sendiri
disandarkan kepada putra nabi Adam AS yang selamat saat air bah menenggelamkan
jagad raya ini. Dari sepanjang masa itu
hingga masa jahiliyah, bahasa Arab hanya sekedar bahasa yang digunakan oleh
orang-orang untuk berkomunikasi satu sama lain, sepanjang masa itu pula bahasa
Arab belum memiliki keilmuan yang khusus, belum ada penelitian atau pengetahuan
seputar bahasa Arab meskipun hanya sekedar bagaimana kaidah-kaidah dalam bahasa
Arab itupun belum jelas dan belum ada seseorang yang menemukannya. Saat islam
muncul barulah lahir benih-benih keilmuan tentang bahasa Arab, hal itu bias
dilihat dengan munculnya 3 istilah yang berkaitan dengan bahasa yaitu “al
Arobiyyyah, Nahwu, dan lughah”. Arobiyah ialah bahasa Arab itu sendiri sebagaimana
Al-qur’an turun dengan bahasa itu dan orang-orang pada masa itu membuat syair
dengan bahasa tersebut.[1]
Adapun istilah nahwu dalam hal ini mencangkup
tatabahasa meliputi mubtada‟ khobar,
fi‟il, fi’il, dll. Pada waktu itu istilah nahwu juga mencakup ilmu
shorof atau perubahan bina‟-bina‟nya. Dan yang dimaksud lughah disini ialah kosakata Arab beserta
pengguanaan dan ma‟nanya.
Sebelum kita melanjutkan pembicaraan tentang sejarah fiqh lughoh maka ada
beberapa kelompok yang berpendapat bahwa fiqh lughah ini termasuk dari budaya
barat. Ilmu ini oleh linguis barat bernama Philologie. Kemudian istilah fiqh
lughah pertama kali menurut mereka muncul pada 7 Oktober 1926 saat Guindi
mengisi perkulihan yang pertama dikalangan kampus mesir, karena istilah fiqh lughah dianggap lebih
mudah dari istilah philologie.[2]Pendapat
diatas bagi kita yang telah sedikit banyak belajar fiqh lughoh adalah pendapat
yang kurang tepat karena secara subtansi antara fiqh lughoh dan philology sudah
berbeda, bahkan jika kita telusuri lebih dalam maka fiqh lughoh adalah kajian
yang hanya dimiliki oleh bahasa Arab semata karena keunukan bahasa arab itu
sendiri. Kajian-kajian yang ada didalam bahasa Arab sebagian tidak akan kita
temukan didalam bahasa lain sehingga fiqh lughoh merupan ilmu yang tidak
memiliki padanan dengan ilmu apapun. Adapun ulama‟ yang
pertama kali menggunakan istilah fiqh lughah ialah Ibnu Faris pada tahun 395
hijriyah dalam kitabnya as Shohabi, pada saat itu pemahaman beliau mengenai
istilah fiqh lughah ialah ilmu yang mengkaji hal-hal yang bersangkutan dengan
bahasa mulai dari fonologi, nahwu, shorof, ma’na kata,
dan uslub.Hal ini bias kita lihat dari isi kajian kitab beliau. Beliau juga
mennerangkan perihal tentang perkembangan basa Arab, letak geografisnya,
karakteristik bahasa arab yang meliputi balaghoh, bayan „I’rob, dll.
Setelah Ibnu Faris mencetuskan istilah fiqh
lugoh berbarengan dengan lahirnya sebuah buku, maka mumcul juga ulama lain
beserta kitab-kitabnya, diantaranya ialah: ats sa’labi( 429 H) dengan kitabnya
Fiqh lughah wa sirrul arobiyyah, Ibnu Jinni dengan Khosoishnya, imam syuyuti,
imam Kholil, dll. [3]
2.2 Pengertian fiqh lughah
Dilihat dari unsur pembentuk katanya maka fiqh lughah terdiri dari
2 kata yaitu fiqh dan lughah. Fiqh sendiri secara etimologi berarti mengerti
atau faham tentang sesuatu,[4] hal ini
mirip dengan kata ilm yang ma‟nanya
juga mengerti.Sedangkan lughah berarti lafatz (suara) yang digunakan oleh suatu
kaum untuk mengungkapkan maksudnya.[5] Yang
perlu diperhatikan selanjutnya ialah meskipun sama-sama berarti mengerti, dalam
hal ini pengunaan kata ilmu dan fiqh akan mempengaruhi perbedaan maksud. Oleh
sebab itu terdapat perbedaan yang signifikan antara istilah fiqh lughah dan
ilmu lughah. Jika kita tela‟ah dari
ilmu barat misalnya, maka fiqh lughah hamper dekat dengan philologi sedangkan
ilmu lughah yang berarti linguistik. Yang menjadi titik perbedaan dari keduanya
ialah meskipun objek material dari kedua ilmu ini sama yaitu bahasa akan tetapi
objek formal diantara keduanya berbeda. Secara istilah fiqh lughah bisa kita
artikan sebagai ilmu yang membahas tentang bahasa Arab dari segi nahwu, shorof,
karakteristik, perkambangan, sejarah, ma‟na kata
dan perkembangannya.[6] Dengan
ini maka dapat kita simpulkan bahwa fiqh lughah memiliki cakupan yang luas
dibandingkan dengan ilmu lughah yang hanya mengkaji bahasa dari segi internal
bahasa itu sendiri, maka yang tercipta ialah kajian mengenai fonologi,
morfologi, semantic, dan sintaksis. Berbicara fiqh lughah maka pakar fiqh
lughah pernah berkata, kurang lebihnya seperti ini: ”Ilmu arab memiliki asal
dan cabang. Ilmu cabang adalah penegtahuan mengenai isim dan sifat, seperti
ucapan kita pada kata “rajul, faras, thawil dan qasir. Pengetahuan inilah yang
kali pertama harus dipelajari. Adapun ilmu pokok adalah pembicaraan mengenai
objek, asal-usul dan perkembangan bahasa, kemudian pembicaraan mengenai
cara-cara bangsa arab dalam mengujarkan bahasa serta variasi-variasi bahasanya,
baik yang bersifar hakiki maupun majazi.Dan semua orang dalam hal ini terbagi
menjadi 2 yang pertama ialah mereka yang sibuk dengan ilmu cabang maka ia tidak
mengerti hal lain selain itu, dan yang kedua ialah mereka yang memahami
keduanya, inilah tingkatan tertinggi karena dengan ini mereka bisa memahami
Al-Qur’an dan hadist.”
2.3 Objek Dan Ruang Lingkup
Fiqh Lughah
Secara singkat telah kami jelaskan diatas bahwa yang akan menjadi
ruang lingkup beserta objek dari fiqh lughoh ialah ia akan membahas
tentang negara- negara yang menggunakan
bahasa Arab dan perbandingannya dengan bahasa- bahasa serumpun yang berada
didekat negara tersebut, baik yang berdampingan, hingga yang jaraknya jauh.
Selain itu ia juga mengkaji kekhususan suara bahasa Arab, kosakata beserta
tarkibnya, penulisan dan qiro‟ahnya,
serta dialek hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hal ini melahirkan
kajian tentang bahasa fasih dan amiyah, perbandingan bahasa semit dengan rumpun
semit lainnya, dsb.[7]
Selain itu berhubung fiqh lughoh ini mengkaji segala sesuatu yang
berkenaan dengan bahasa Arab maka, tidak mengherankan jika kita menemui buku
kajian fiqh lughoh kita akan menemui konten buku-buku tersebut yang berbeda-beda
satu sama lain, akan tetapi yang menjadi kajian utama atau kajian pokok ialah
tema-tema berkenaan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan diatas.
2.4 Fiqih Al-Lughah Dalam Peta Ilmu- Ilmu Bahasa Arab
Secara otomatis melihat objek kajian fiqh
lughah yang ada dalam bab sebelumnya, maka fiqh lughah akan berhubungan dengan
ilmu-ilmu yang ada dibawah ini:
a). Ilmu syar‟iyyah.
Ilmu syar‟iyyah ini meliputi ilmu hadist dan tafsir,
ulumul qur’an, akidah, fikih dan lain sebagainya. Dari sana kita bisa sedikit
mengerti beberapa ma’na kata atau istilah dan juga kata-kata yang asing. b) Ilm aswat (fonologi) Ilmu ini untuk mengetahui
dialek serta macam-macam perkembangan yang bersifat kefonologiannya.d). Ilmu
dilalah (semantik).Dengan ilmu ini kita dapat menganalisis ma’na kata beserta
perkembangannya. [8]
2.5 Manfa’at Dan Tujuan Fiqh
Lughah
Dengan mempelajari fiqh lughah maka sekiranya kita akan memperoleh
beberapa manfa’at, diantaranya:
a.
Belajar tentang ilmu yang lain
Hal ini disebabkan karena fiqh lughah memiliki hubungan yang sangat erat denga
disiplin ilmu-ilmu yang lain, sehingga ketika kita belajar fiqh lughah kemudian
memahaminya dengan baik maka secara otomatis kita juga faham ilmu-ilmu yang ada
kaitannya dengan fiqh lughah.
b.
Menghormati sekaligus mengenang para ulama’
salaf Seperti pada pembahasa sebelumnya bahwa pencetus hingga tokoh-tokoh fiqh
lughah mereka ialah para ulama’ yang telah lama mendahului kita, dengan kita
membaca serta mempelajari karyanya maka dengan itu kita mengenang jasa-jasa
mereka.
c.
Mengetahui keagungan bahasa Arab Hal ini jelas
sekali karena saat kita belajar fiqh lughah pengetahuan kita tentang bahsa Arab
akan jauh lebih luas dan lebih mendetail.
d.
Membantu untuk berbahasa arab
yang baik dan selamat Salah satu kajian dari fiqh lughah ialah kajian tentang
ma‟na, berbekal dengan pengetahuan itu maka kita bisa lebih bijak
dalam memilih kata mana yang sekiranya baik kita gunakan saat berbahasa Arab. [9]
e.
Memotivasi siswa dalam
belajar bahasa Arab Saat kita mengetahui karakteristik hingga keunikan-keunikan
yang ada pada bahasa Arab maka hal itu bisa kita jadikan sebagai alat untuk
membuat murid-murid kita kelak bersemangat belajar bahasa Arab.
Adapun tujuan dari ilmu ini ialah: Menegaskan bahwasanya bahasa Arab adalah
bahasa yang unik sehingga kajian-kajiannya tidak bisa disamakan dengan bahasa
yang lainnya, hal ini bisa kita lihat bagaimana ada sekelompok golongan yang
menganggap bahwa fiqh lughoh adalah jelmaan ilmu barat filologhi. Setidaknya
dari sini bahasa Arab akan naik derajadnya dan bebas dari klaim bahwa keilmuan
yang ada dalam bahasa arab itu meniru orang barat padahal banyak keilmuan
bahasa Arab yang ditemukan oleh ulama’-ulama’ islam sendiri yang kualitas
keilmuannya tidak bisa diremehkan. Seperti
halnya ilmu-ilmu kebahasa Araban yang lain yang mana kemunculannya tidak jauh
dari kepentingan memahami alqur‟an maka
fiqh lughoh juga sama halnya dengan ini. Dengan belajar fiqh lughoh maka kita
bisa lebih mahir dalam memahami ayat-ayat al qur’an. Seperti halnya menjadi satu pembahasan
pokok dalam fiqh lughoh, kosakata sangat diperlukan untuk kita
fahami supaya mahir menguasai bahasa Arab. Fiqh lughoh klasik sering membahas
ini, maka muncul kitab Fiqh lughah wa sirrul arobiyyah karangan ats sa’labi(
429 H). dengn ini diharapkan kita bisa menggunakan kosakata bahasa Arab dengan
bijak yaitu menyesuaikan konteks yang ada. Tujuan
lain ialah kita akan mencari banyak informasi berkenaan dengan perkembangan dan
keadaan bahasa arab dari masa kemasa hingga masa sekarang ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Fiqh lughah terdiri dari 2 kata yaitu fiqh dan lughah. Fiqh sendiri
secara etimologi berarti mengerti atau faham tentang sesuatu.Sedangkan lughah
berarti lafatz (suara) yang digunakan oleh suatu kaum untuk mengungkapkan
maksudnya.
Fiqh lugah adalah ilmu yang membahas tentang bahasa Arab yang
mencakup dari segi nahwu, shorof, karakteristik, perkambangan, sejarah, ma’na
kata dan perkembangannya. Adapun ulama’ yang pertama kali menggunakan istilah
fiqh lughah ialah Ibnu Faris pada tahun 395 hijriyah dalam kitabnya as Shohabi,
Kajian pokok fiqh lughoh ialah letak geografis bahasa Arab, kekhususan suara
bahasa Arab, kosakata beserta tarkibnya, penulisan dan qiro’ahnya, serta dialek
hingga perkembangan bahasa Arab itu sendiri hal ini melahirkan kajian tentang
bahasa fasih dan amiyah.
Dalam mengkaji ilmu ini maka kita akan bersangkutan dengan ilmu-ilmu
lain seperti Ilmu syar’iyyah, ilm aswat (fonologi), ilmu dilalah (semantik),
dan lain sebagainya. Ada banyak manfaat dan tujuan belajar fiqh lughoh,
diantaranya kita akan belajar ilmu-ilmu yang lain, mengerti keagungan bahasa
Arab, bisa memotivasi murid-murid kita kelak dalam mempelajari bahasa Arab,
memahami keindahan ayat-ayat al qur’an, dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Ya’qub,Badi’.Fiqh
Lughah wa Khoshoisuha. (Bairut: Darul Ilm)
Abdult
Tawab,Romadlan.Fushul fi Fiqhul Arabiyah. Kairo: Maktabah al Khonji.
1999
Bahrud
Din,Auril.Fiqh Lughah alArabiyah.Malang: UIN Malang Press. 2009 Sholih,Shubhi. Dirosat fi Fiqh Lughah.
Bairut: Darul Ilm.2014
[1]
Hand out dosen Fiqh lughoh P2
[2]
Badi’ Ya’qub ,Fiqh Lughoh Wa khashoisuha,(bairut : darul ilm),hlm.34
[3]
Romadlan Abdult Tawab,Fushul Fi Fiqhul Arabaiyah, (kairo : maktabah Al- khonji,1999),hlm.10
[4]
Auril Bahrud Din, Fiqh Lughah alArabiyah, (Malang: UIN Malang Press,
2009),
hal.32
[5]
Musthofa alGhulaini,Jami’ud Durisil Arabiyyah, (Bairut: Darul Kutub,
1971), hal.7
[6]
Auril Bahrud Din,Fiqh Lughah alArabiyah, (Malang: UIN Malang Press,
2009),
hal.33
[7]
Shubhi Sholih, Dirosat fi Fiqh Lughah, (Bairut: Darul ‘Ilm, 2014),
hal.21
[8]
Shubhi Sholih,Dirosat fi Fiqh Lughah, (Bairut: Darul ‘Ilm, 2014), hal.22
0 comments:
Post a Comment