BAB I
PEMBAHASAN
I.I.
Latar Belakang
Sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen harus memiliki
kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memliki sertifikat
pendidik dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Guru dan dosen mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja dan kompetensi guru dan dosen
memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari
ketidaktahuan menjadi tahu. Metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan
peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik yang berpengetahuan yang
senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru. Oleh
karena itu, kajian tentang Undang-undang Guru dan Dosen akan dibahas didalam
makalah ini.
I.II.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud UUGD?
2.
Bagaimana implementasi UUGD saat ini?
3. Apa
kelemahan dan kelebihan UUGD?
4. Apa
tujuan dibuatnya UUGD?
5. Apa
tujuan serta manfaat diadakannya sertifikasi guru dan dosen?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I.
Undang-undang Guru dan Dosen
Guru dan dosen adalah
pendidik yang ttugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan
suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerjaan profesional, yang
berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu
diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat
hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UUGD No 14 tahun 2005 ditentukan bahwa
seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik
sebagai agen pembelajaran. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi
pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial.
Isi pokok UUGD Nomor 14 Tahun 2005:
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis
besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam lima bagian.
Pertama,
pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
Kedua,
pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti,
(h) Organisasi Profesi.
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti,
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga,
pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti.
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti.
Keempat,
pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima, bagian
akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya
mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang
lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
II.II.
Implementasi UUGD
Ternyata implementasi sertifikasi guru dan dosen dalam bentuk penilaian portofolio ini
kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan
pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru dan dosen.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru dan
dosen dan dosen, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini
dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak
lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dan
dosen dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk
membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak
mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas
portofolio guru dan dosen di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan.
Mereka berharap guru-guru dan dosen tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi.
Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan
didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di
diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.[1]
Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan
yaitu[2]:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru dan dosen dan dosen,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru dan dosen dan
dosen,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan
kebutuhan
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Hal yang akan terjadi
jika UU Guru dan Dosen benar-benar diimplementasikan adalah[3]
1. Guru dan dosen
masa depan akan mempunyai kualitas dan kualifikasi (pasal 9) yang baik,
dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang layak. Guru dan dosen juga
memiliki, kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal 11), hak dan kewajiban
jelas (pasal 14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal 32-35), penghargaan
(pasal 36-37), perlindungan (pasal 39) dan organisasi profesi (pasal 41) dan
kode etik (pasal 43-44). mempunyai mempunyai kompetensi optimal yakni
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Sehingga harkat,
citra dan martabat guru dan dosen terangkat.
2. Tanggung jawab profesi guru dan dosen sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih akan
meningkat. Karena kualitas dan mental guru dan dosen dan dosen yang membaik,
mereka akan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3.
Dengan adanya kode etik profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi.
4.
Guru dan dosen masa depan akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang
serius dan cermat (smart thinking), koordinasi dan sinergi, Networking
dan Support dari semua komponen terkait.
5.
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6.
Ada jaminan pasti tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi
guru dan dosen dan dosen dan dosen.
7.
Mutu pelayanan dan hasil pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu
guru dan dan dosen membaik.
8.
Dengan adanya guru dan dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
9.
Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan
pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen dan
dosen secara obyektif dan trasparan (pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk
daerah khusus pemerintah dapat melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan
atau warga Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi,
(pasal 61).
10. Sanksi pada guru dan dosen dan dosen dan dosen yang tidak
berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai dengan perundangan, (pasal 77).
II.III.
Kelebihan dan Kekurangan UUGD
Kelebihan UUGD ialah[4] :
1. Kesejahteraan
guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan
penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara
Indonesia.
3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus
memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
Kekurangan UUGD ialah[5] :
1. Sertifikasi atau tunjangan
untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki
usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi
dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang
dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti
komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2. UUGD cenderung menguntungkan
guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya
sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru
dan dosen PNS.
3. Jumlah peminat profesi guru
dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4. Sebagian guru dan dosen yang
telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak
banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS
khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat
rekreasi lainnya.
II.IV.
Tujuan UUGD
1)
Mengangkat harkat, citra, dan martabat guru
2) Meningkatkan
tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing,
dan manajer pembelajaran
3)
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
4)
Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5)
Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6) Mendorong
peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru
II.V.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Tujuan dilaksanakannya sertifikasi
guru dan dosen diantaranya adalah sebagai berikut[6] :
a.
Menentukan kelayakan guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
b.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.
Meningkatkan martabat guru dan dosen dan dosen
d.
Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen dan dosen
Sedangkan manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru dan dosen adalah :
a. Melindungi profesi guru dan dosen dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru dan
dosen.
b.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
BAB III
KESIMPULAN
Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur
dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah
dan menteri lainnya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan guru dan
dosen telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri, yang
berlandaskan hukum. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-ungang yang
telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan
akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
DAFTAR
PUSTAKA
dosen/#ixzz2x1reKB7M
Aziz Muhammad Abdul. Makalah
Undang-Undang Guru Dan Dosen Dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru, http://artikeltugaskuliah.blogspot.com/2011/11/makalah-undang-undang-guru-dan-dosen.html
25 Maret 2014
dosen/#ixzz2x1reKB7M
dosen/#ixzz2x1reKB7M
[6] Aziz Muhammad Abdul. Makalah
Undang-Undang Guru Dan Dosen Dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru, http://artikeltugaskuliah.blogspot.com/2011/11/makalah-undang-undang-guru-dan-dosen.html
25 Maret 2014
0 comments:
Post a Comment