Monday, March 25, 2019

makalah PPGBA


BAB I
PEMBAHASAN

I.I. Latar Belakang
            Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memliki sertifikat pendidik dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
            Guru dan dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja dan kompetensi guru dan dosen memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu. Metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik yang berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru. Oleh karena itu, kajian tentang Undang-undang Guru dan Dosen akan dibahas didalam makalah ini.

I.II. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud UUGD?
2. Bagaimana implementasi UUGD saat ini?
3. Apa kelemahan dan kelebihan UUGD?
4. Apa tujuan dibuatnya UUGD?
5. Apa tujuan serta manfaat diadakannya sertifikasi guru dan dosen?




BAB II
PEMBAHASAN

II.I. Undang-undang Guru dan Dosen
       Guru dan dosen adalah pendidik yang ttugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UUGD No 14 tahun 2005 ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

             Isi pokok UUGD Nomor 14 Tahun 2005:
  UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam lima bagian.
  Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
  Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti,
(h) Organisasi Profesi.
  Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, 
(h) Cuti.
  Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
  Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
  Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.


II.II. Implementasi UUGD
Ternyata implementasi sertifikasi guru dan dosen  dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru dan dosen. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru dan dosen dan dosen, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih  dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dan dosen dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru dan dosen di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru dan dosen  tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.[1]
Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu[2]:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru dan dosen dan dosen,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru dan dosen dan dosen,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
(7). Mahalnya biaya pendidikan.

            Hal yang akan terjadi jika UU Guru dan Dosen benar-benar diimplementasikan adalah[3]
1.         Guru dan dosen  masa depan akan mempunyai kualitas dan kualifikasi (pasal 9) yang baik, dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang layak. Guru dan dosen juga memiliki, kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal 11), hak dan kewajiban jelas (pasal 14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal 32-35), penghargaan (pasal 36-37), perlindungan (pasal 39) dan organisasi profesi (pasal 41) dan kode etik (pasal 43-44). mempunyai mempunyai kompetensi optimal yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Sehingga harkat, citra dan martabat guru dan dosen terangkat.
2.         Tanggung jawab profesi guru dan dosen  sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih akan meningkat. Karena kualitas dan mental guru dan dosen dan dosen yang membaik, mereka akan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3.      Dengan adanya kode etik profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4.      Guru dan dosen masa depan akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang serius dan cermat (smart thinking), koordinasi dan sinergi, Networking dan Support dari semua komponen terkait.
5.      Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6.      Ada  jaminan pasti tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru dan dosen dan dosen dan dosen.
7.      Mutu pelayanan dan hasil pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu guru dan dan dosen membaik.
8.      Dengan adanya guru dan dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
9.      Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen dan dosen secara obyektif dan trasparan (pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk daerah khusus pemerintah dapat melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan atau warga Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, (pasal 61).
10.  Sanksi pada guru dan dosen dan dosen dan dosen yang tidak berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai dengan perundangan, (pasal 77).
           
II.III. Kelebihan dan Kekurangan UUGD
            Kelebihan UUGD ialah[4] :
      1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
     2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
     3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
      4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
 
            Kekurangan UUGD ialah[5] :
1. Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2. UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3. Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4. Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru     menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.

II.IV. Tujuan UUGD
1) Mengangkat harkat, citra, dan martabat guru
2) Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
3) Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
4) Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5) Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6) Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru

II.V. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
            Tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru dan dosen diantaranya adalah sebagai berikut[6] :
a. Menentukan kelayakan guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai agen   pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru dan dosen dan dosen
d. Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen dan dosen 
            Sedangkan manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru dan dosen adalah :
a. Melindungi profesi guru dan dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru dan dosen.
b.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

  

BAB III
KESIMPULAN

Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya.  Segala sesuatu yang berhubungan dengan guru dan dosen telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri, yang berlandaskan hukum. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-ungang yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.



DAFTAR PUSTAKA
dosen/#ixzz2x1reKB7M
Aziz Muhammad Abdul. Makalah Undang-Undang Guru Dan Dosen Dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru, http://artikeltugaskuliah.blogspot.com/2011/11/makalah-undang-undang-guru-dan-dosen.html 25 Maret 2014


0 comments:

Post a Comment