This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, January 20, 2019

MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM FIQIH


MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM FIQIH
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
     Pernikahan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat.   Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan     negara dan bangsa. Mengingat pentingnya peranan hidup bersama, pengaturan mengenai pernikahan memang harus dilakukan oleh negara. Di sini, negara berperan untuk melegalkan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita.

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis atau suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama” Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil tentang pernikahan beda agama, karena masalah pernikahan adalah masalah yang sangat rumit dan sangat fatal khususnya bagi masyarakat muslim.
1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian pernikahan dan tujuan pernikahan ?
            2)  Tinjauan hukum islam tentang pernikahan beda agama?
            3)    Tinjauan hukum negara tentang pernikahan beda agama?
            4)    Pendapat pernikahan beda agama?
            5)    Mengapa pernikahan beda agama itu dilarang di Indonesia?
            6)    Contoh kasus pernikahan beda agama di Indonesia?
            7)    Bagaimana cara menyikapi pernikahan beda agama ?


BAB II
PEMBAHASAN
      2.I  Pengertian Pernikahan
             Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah.Kata iti berasal dari Bahasa Arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan.Berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam Bahasa Arab yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.Pernikahan merupakan ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan,baik dari segi fisik,asuhan keluarga,pergaulan, cara berfikir (mental),pendidikan dan lain hal.Dalam pandangan islam,pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama,kerabat dan masyarakat.
        Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim".
2.2 Tujuan Pernikahan
a. untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.Pernikahan adalah fitrah  manusia,maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan seperti cara-cara orang sekarang ini,dengan berpacaran,kumpul kebo,berzina,lesbi,homo,dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh agama.
b. untuk membentengi akhlak yang luhur dan untuk menundukkan pandangan sasaran utama dari di syari’atkannya pernikahan dalam islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur.Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan dan melindungi masyarakat.
       Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah,maka menikahlah,karena nikah itu lebih menundukkan pandangan,dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barang siapa yang tidak mampu,maka hendaklah ia puasa,karena puasa itu dapat membentengi dirinya
c.untuk menegakkan rumah tangga yang islami.Dalam Al-Qur’an di sebutkan bahwa islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika uami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.
2.3 Tinjauan Hukum Islam tentang Pernikahan Beda Agama
      Dalam pandangan islam, penikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sama akidahnya,akhlak dan tujuannya,disamping cinta dan ketulusan.Pernikahan beda agama akan menimbulkan berbagai konflik dalam pelaksanaan ibadah,pendidikan anak,pengaturan makanan,pembinaan tradisi keagamaan, muamalah dengan keluarga kedua belah pihak, dan sebagainya.
       Islam dengan tegas melarang wanita islam nikah dengan pria non- muslim,baik musyrik maupun ahlul kitab.Imam Syafi’i dalam Al-Umm,mendefinisikan, “yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang –orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli.Adapun umat-umat lain yang menganut agama  Yahudi dan Nasrani,maka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab.Sebab Nabi Musa a.s dan Nabi Isa a.s tidak di utus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani Israil”.Dan pria muslim secara pasti dilarang nikah dengan wanita musyrik.Kedua bentuk pernikahan tersebut mutlak di haramkan.
      Yang menjadi persoalan dari zaman sahabat sampai abad modern ini adalah pernikahan antara pria muslim dengan wanita kitabiyah.Menurut pandangan ulama pada umumnya,pernikahan pria muslim dengan kitabiyah di bolehkan.Sebagian ulama mengharamkan atas dasar sikap musyrik kitabiyah.Dan banyak sekali ulama yang melarangnya karena fitnah atau mafsadah.Makin besar kemungkinan terjadinya kemadharatan,makin besar tingkat larangan. 
Mengenai masalah ini,islam membedakan hukumnya sebagia berikut:
1.    Pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik
2.    Penikahan antara seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab
3.    Pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim
Islam melarang pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik.Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman,sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari pada wanita musyrik,walaupun dia menarik hatimu”,
Namun dikalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa wanita musyrik yang haram dinikahi itu? Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari (seorang ahli tafsir) bahwa wanita musyrik yang dilarang untuk dinikahi itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab saja,karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Qur’an memang tidak mengenal katab suci dan menyembah berhala.Maka menurut pendapat ini seorang muslim boleh nikah dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab, seperti Cina,India,dan Jepang yang di duga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci.Muhammad Abduh juga sependapat dengan ini.
Tetapi kabanyakan ulama bependapat,bahwa semua musyrikkah,baik itu dari bangsa Arab atau bangsa non-Arab selain ahli kitab tidak boleh dinikahi.Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan islam dan bukan pula Yahudi tidak boleh dinikahi oleh pria muslim apapun agama ataupun kepercayaannya.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 40 ayat c di sebutkan:Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a.Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan wanita lain.
b.Seorang wanita yang masih berada dalam mada iddah dengan pria lain.
c.seorang wanita yang tidak beragama islam.
Dengan adanya ketentuan dalam KHI ini,nikah antara umat islam dengan non-islam tidak diperbolehkan.
Majelis Ulama Indinesia (MUI) dalam fatwanya juga mengharamkan pernikahan beda agama bahkan dengan ahlul kitab sekalipun.Dalil-dalil yang dijadikan argumentasinya adalah surat Al-Baqarah:221 dan sirat Al-Maidah:5.Di samping itu,MUI menilai bahwa nikah beda agama dapat mendatangkan kemafsadatan,yaitu berpotensi menjadi keluarga tidak bahagia dan seorang mukmin dapat terancam menjadi kafir.Karena itu MUI secara tegas menfatwakan nikah beda agama hukumnya haram,baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan.
Selanjutnya DR.Yusuf Qardhawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non-muslim:
1.Akan banyak terjadi pernikahan dengan wanita-wanita non-muslim.Hal ini akan berpengaruh pada perimbangan antara wanita islam dengan laki-laki muslim.Akan lebih banyak wanita islam yang tidak nikah dengan pria muslim yang belum nikah.
2.Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya,demikian pula anak-anaknya.
3.Pernikahan dengan non muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan pendidikan anak-anak
2.4 Tijauan Hukum Negara tentang Pernikahan Beda Agama.
Pernikahan di Indinesia di atur oleh UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan.Berdasarkan UU tersebut pernikahan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekl berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2.5 Pendapat tentang Pernikahan Beda Agama
     Seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.) menjelaskan dalam bukunya yang bejudul “Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda“.Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.
· Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam  Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan: “Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama  kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.
khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: “Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu. lalu pindah bergantung kepada “Hak-hak Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yang membuat “Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama yang mereka peluk.
2.6 Pernikahan Beda Agama yang ada pada saat ini:
Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari Negara. ada beberapa cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan.
  1. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan.
  2. Salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya.
  3. Menikah diluar Negeri
         Untuk perkawinan beda agama yang ada pada saat ini, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya.
2.7 Pelarangan Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah RI menginjak-injak HAM (Hak Asasi Manusia).
Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi HAM Universal. Dan isi dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi HAM Universal adalah sbb:
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan sipil di Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI melecehkan Hak Asasi Manusia. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin menikah telah diinjak-injak oleh negara, dan situasi seperti itu masih berlangsung sampai sekarang.
2.8 Contoh Kasus Pernikahan Beda Agama di Indonesia
       Perkawinan beda agama pun nyata –nyatanya terjadi di Indonesia,lantas bagaimanapenyelesainya hingga tidak ada upaya hukum para pencari keadilan itu tidak kandas ditengah jalan.
Contoh kasus, perkawinan pesulap Dedy Curbozer (Kristen) dan istrinya Calina (Islam). Dedy meminta penjelasan kepada Universitas Paramadina tentang hukum pernikahan beda agama dalam agama Islam. Universitas Paramadina memberikan penjelasan bahwa menurut hukum Islam perkawinan beda agama boleh untuk dilakukan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka keduanya melangsungkan perkawinan dan menganggap perkawinannya sah karena telah dilakukan menurut ketentuan masing-masing agamannya.
Saat ini banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan perkawinan beda agama terutama di kalangan selebritis Indonesia misalnya
  1. Dilakukan di luar negeri yang hukumnya membolehkan perkwaninan agama sehingga hukum perkawinannya tunduk pada hukum asing bukan hukum Indonesia.
  2. Meminta penetapan kepada pengadilan untuk diizinkan melangsungkan perkawinan.
Bagaimana perkawinan beda agama ditinjau dari Hak Asasi Manusia ? Dalam Konstitusi Negara kita disinggung masalah perkawinan dalam Pasal 28 B yang menegaskan Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ketentuan ini juga dapat ditemukan dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 10,  “setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Yang paling penting inti dari konstitusi dan undang-undang diatas adalah bahwa perkawinan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan harus dihormati oleh Negara Indonesia juga telah meratifikasi ICCPR ( Kovenan Hak Sipil dan Politik ) Melalui UU No 12 Tahun 2005. Sehingga ketentuan tersebut juga menjadi sumber hukum di Indonesia. Masalah perkawinan juga diatur dalam Kovenan tersebut diantara Pasalnya (Pasal 23) mengenai perkawinan adalah :
  1. Keluarga adalah kesatuan kelompok masyarakat yang alamiah serta mendasar dan berhak dilindungi oleh masyarakat dan Negara.
  2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.
  3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan penuh dari para pihak yang hendak menikah.
2.9 Cara dalam Menyikapi Pernikahan Beda Agama
            Pertama: Salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum, karena sesungguhnya yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Cara ini sangat tidak disarankan.
Kedua: Berdasarkan Putusan MA No 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam kaitan hukum pernikahan antara kaum muslimin dan muslimat dengan orang yang bukan islam, orang-orang bukan islam dapat dibedakan atas dua golongan yaitu golongan kaum musyrikin dan golongan ahlul kitab.Kaum muslimat diharamkan secara mutlak nikah dengan pria non-muslim baik dari gilingan musyrikin maupun golongan ahlul kitab.Demikian kaum muslimin haram secara mutlak nikah dengan wanita musyrik.Karena pada dasarnya seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibinya.Pernikahan baru akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidupantara suami dan istri.Dan jadi pada dasarnya agama islam melarang secara tegas terjadinya pernikahan berbeda agama.

DAFTAR PUSTAKA

Nafis,Cholil.Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah,Mitra Abadi Press,Jakarta Selatan,2009.
Ridha,Rasyid.Tafsir Al Manar,vol.IV,Cairo,Darul Manar,1367 H.
Http://al manhaj.or.id/content/3232/slash/0/tujuan-pernikahan-dalam-islam
Http://www.suara media.com/artikel/14-kumpulan-artikel/850-pengertian-pernikahan-dalam-islam.html
Pernikahan Beda Agama;Tinjauan Hukum Islam & Hukum Negara<<be your self!


 .






METODE PEMBELAJARAN BAHASA ARAB DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH KAJEN MARGOYOSO PATI TAHUN 2015


METODE PEMBELAJARAN BAHASA ARAB DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH KAJEN MARGOYOSO PATI TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Belajar Bahasa Arab bukan sekedar belajar Bahasa Asing untuk alat komunikasi semata.Untuk sebagian kalangan umat Islam,belajar Bahasa Arab juga berarti belajar agama karena Islam disampaikan dengan bahasa Arab (QS. Yusuf:2).Bahkan ada yang menganggap bahasa Arab merupakan bagian dari agama Islam.
Pembelajaran Bahasa Arab dewasa ini masih menghadapi berbagai macam persoalan,baik dari sisi media, maupun metode pembelajarannya.Kendala tersebut dapat dilihat dari hasil atau nilai materi pelajaran yang telah diperoleh oleh para santri yang belum maksimal.Bahkan sebagian dari mereka belum mencapai tujuan yang diharapkan.
Kondisi tersebut tentu tidak dapat dibiarkan terus menerus,akan tetapi membutuhkan solusi yang baik,sehingga kompetensi Bahasa Arab yang dimiliki peserta didik menjadi baik dan dapat diandalkan.Sasaran pembelajaran yang ditekankan pada penguasaan kompetensi berbahasa Arab merupakan salah satu point penting dalam melakukan perbaikan pembelajaran bahasa asing.
Usaha memperoleh kompetensi berbahasa Arab tersebut baik pada maharah istima’,kalam,kitabah,dan qira’ah sangat ditentukan oleh strategi yang akan digunakan dalam proses pembelajaran.Strategi memiliki peranan yang penting setiap hal,termasuk dalam pembelajaran Bahasa Arab .Apalagi Bahasa Arab ini belum mempunyai lingkungan bahasa (bi’ah lughawiyyah) yang memadahi.Oleh karena itu,pembelajaran Bahasa Arab yang saat ini dapat meningkatkan kualitas para santri dalam memahami dan menggunakan Bahasa Arab,baik sebagai alat komunikasi,ilmiah,dan agama.
1.2    Rumusan Masalah
1)      Bagaimana proses pembelajaran Bahasa Arab diPondok Pesantren Salafiyah Kajen Margoyoso Pati?
2)      Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pembelajaran Bahasa Arab diPondok Pesantren Salafiyah Kajen Margoyoso pati?
1.3    Tujuan Penelitian
a)      Untuk mengetahui metode pembelajaran yang efektif untuk diterapkan diPondok Pesantren Salafiyah Kajen Margoyoso Pati
b)      Untuk mengetahui faktor yang menunjang dan menghambat penggunaan metode pembelajaran Bahasa Arab diPondok Pesantren Salafiyah Kajen Margoyoso Pati
1.4    Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaannya dapat menjadi manfaat sebagaimana berikut.
a.       Secara teoritis :
1)      Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritisasi keilmuan serta memperkaya khazanah keilmuan terkait metode pembelajaran bahasa Arab bagi para santri 
b.      Secara praktis :
1)      Bagi kebijakan pemerintah, sehingga dapat mengimplementasikan metode pembelajaran yang efektif untuk diterapkan dalam kurikulum bahasa Arab berbasis KTSP
2)      Bagi sekolah, untuk meningkatkan kredibilitas guru-guru dalam melaksanakan proses pembelajaran khususnya dalam mengimplementasikan metode pembelajaran bahasa Arab
3)      Bagi guru pengampu,penelitian ini dapat menjadi bahan acuan dalam mengimplementasikan metode pembelajaran bahasa Arab di berbagai sekolah
4)      Bagi masyarakat/orang tua murid penelitian ini berguna untuk membantu penentuan prestasi serta kemajuan murid selama proses pembelajaran, khususnya pembelajaran bahasa Arab
5)      Penelitian ini berguna bagi peneliti lain sebagai masukan dalam kajian yang relevan juga dapat menjadi bekal dalam menimba ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab dimasa mendatang dalam hal metode pembelajaran bahasa Arab.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sekilas Pertumbuhan dan Perkembangan Bahasa Arab
Pada masa awal pertumbuhan dan perkembangannya,bahasa Arab tidaklah lebih  dari pada bahasa masyarakat Badui yang tinggal didaerah pedalaman arab.Mereka adalah penduduk yang belum banyak mengenal peradaban sehingga mereka tertinggal dari segala hal dengan daerah di sekitarnya yang lain.Akan tetapi semenjak datangnya islam dengan membawa kitab suci Al-Qur’an yang berbahasa Arab,perkembangan bahasa Arab pun kian pesat.Islam semakin tersebar ke seluruh Dunia,tentunya seluruh jazirah Arab begitu juga dengan daerah-daerah di Asia Tengah dan Selatan dan beberapa wilayah Eropa.
Oleh karena itu,bahasa Arab menjadi tolok ukur tingginya derajat kemuliaan seorang masyarakat.Jika mereka lancar dan fasih dalam berbahasa Arab,maka akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di masyarakat.Tidak berhenti sampai di situ,anak-anak para penduduk pun disekolahkan kepada orang Arab Badui untuk belajar bahasa Arab.Hal ini bertujuan agar anak-anak mereka bisa memprbaiki hidup dalam masyarakat.
Bahasa Arab semakin lama semakin berkembang dengan pesat,ditambah lagi dengan perluasan wilayah yang dilakukan oleh Bani Abbasiyah.Dengan adanya pandangan bahwa islam tetap berjaya dengan bahasa Arab.Pada masa Bani Abbasiyah,bahasa Arab juga mengalami sedikit kemunduran .Kemunduran tersebut karena adanya pengaruh bahasa kedaerahan yang masih dipakai oleh penduduk yang berada di bawah kekuasaan Islam.Bahasa Arab tersebut disebut dengan  ammiyah.Bahkan,pada masa ini,terdapat gagasan untuk membuang bahasa Arab fusha, dan menggantikannya denganbahasa Arab ammiyah.
Akan tetapi, bahasa Arab fusha kembali mendapatkan tempat yang istimewa pada abadke-14 Hijriah.Pada masa ini, bahasa Arab fusha kembali dipelajari dan digunakan dalam forum-forum resmi kenegaraan.Perkembangan selanjutnya, bahasa Arab kembali mengalami masa yang sangat pahit ketika berada pada masa abad ke-5 HijriAkan tetapi, saat itu bahasa Arab masih mendapatkan sedikit perhatian dari orang-orang yang menguasai bahasa Arab fusha dengan baik.Di antara mereka adalah al-Ghazali yang mendirikan sekolah untuk mempelajari bahasa Arab,yaitu –An-Nizamiyah.Pada era baru,bahasa Arab menempati puncak kesuksesan dengan banyaknya buku yang lahir dengan memakai bahasa Arab.Selain itu, banyak buku diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.Hal ini dapat diartikan bahwa bahasa Arab menjadi bahasa keilmuan dan bahasa pengantar diberbagaiperguruan tinggi. Bahasa Arab tampaknya juga mulai masuk ke Indonesia bersamaan dengan tersebarnaya agama islam ke wilayah Nusantara pada abad ke-13 M.Pertanma kali islam masuk ke Indonesia, bahasa Arab mulai di ajarkan di masyarakat luas seiring dengan Al-Qur’an dan Hadist yang tertulis dengan bahasa Arab hanya dengan motif  keagamaan.Artinya , mereka belajar bahasa Arab hanya untuk mendalami teks-teks keagamaan untuk memahami dan mempelajari agama.
Berdasar fenomena tersebut, bahasa Arab pada waktu itu hanya hidup di kalangan pesantren dan kawasan penduduk yang agamis . Bahasa Arab hanya di ajarkan di pesantren, masjid,surau,dan madrasah keagamaan.Sedikit sekali yang menyadari bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang multidimensi,yang bisa di pakai untuk berbagai tujuan selain dari memahami teks-teks keagamaan. Bahasa Arab di pakai oleh tokoh-tokoh besar untuk melahirkan berbagai karya yang monumental,semisal filsafat,matematika,sains,fisika,sastra,dan lain-lain.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa bahasa Arab adalah peletak dasar keilmuan yang berhasil menjaga dan mengabadikan puluhan bahkan ribuan keilmuan yang dimiliki oleh Yunani.Andaikan tidak ada bahasa Arab,pastikanlah ilmu pengetahuan yang dimiliki orang Yunani punah.Saat Eropa mengalami kegelapan,mereka dianggap orang yang berbahaya bagi gereja,maka mereka harus dibunuh.Karena adanya hal tersebut,mereka lari ke Persia dan wilayah sekitarnya,yang kemudian karya mereka banyak diterjemahkan dalam bahasa Arab sebelum diterjemahkan lagi ke bahasa Eropa.
Dengan adanya pemahaman bahwa mempelajari bahasa Arab hanya karena motif agama membuat perkembangan bahasa Arab menjadi pasif bahkan cenderung stagnan.Sampai saat ini,metode pembelajaran bahasa Arab di Indonesia masih mengikuti orang Timur Tengah.permasalahan perkembangan bahasa Arab yang masih cenderung stagnan ini belum terselesaikan karena dihadapkan pada berbagai tantangan.Diantaranya adalah arus globalisasi yang menyebabkan pelajar lebih memilih belajar bahasa Inggris,Jerman, dan Prancis sebagai bahasa asing ketimbang bahasa Arab.
Seseorang yang mempelajari bahasa Arab pun sebenarnya sangat menjanjikan , yakni ia bisa menjadi guru atau pun dosen. Kekuasaan untuk menjadi guru dan dosen hanya ada di tangan lulusan pendidikan bahasa Arab .Untuk merumuskan kembali sistem pembelajaran bahasa Arab di Pon-Pes Salafiyah Kajen ini.Sebagai contoh adalah dengan melahirkan metode dan media yang bisa dipakai dalam pembelajaran bahasa Arab.Selain itu,juga  dengan merumuskan materi dan buku sebagai bahan ajar dan refrensi pembelajaran yang masih sangat kurang.Sebab,selama ini, buku refrensi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia masih banyak mengadopsi dari Timur Tengah atau dari Barat.Sedangkan, untuk bisa melahirkan sebuah metode, media pembelajaran,dan materi ajar dalam ranah bahasa Arab, hendaknya perlu memperhatikan karakteristik bahasa Arab dan karakteristik peserta didik yang dihadapi.Sehingga,metode,media,dan materi tersebut benar-benar layak untuk dipakai dalam pembelajaran bahasa Arab sesuai dengan wawasan keindonesiaan.Berbagai metode dan media tetaplah tidak bisa mendukung kesuksesan pembelajaran jika tidak disertai kemahiran dan kreativitas guru dalam menggunakannya.Hal ini karena adanya anggapan dari sebagian besar ilmuwan bahwa metode dapat menjadi pendukung dalam dunia pembelajaran.Penjelasan dari berbagai metode ini tidak lain adalah untuk mencari sebuah cara yang tepat dalam mengajarkan empat ketrampilan berbahasa, dalam ini adalah bahasa Arab.Begitu juga dengan media,juga bisa menjadi pendukung dan pelengkap dalam kegiatan pembelajaran.Dunia modern yang dipenuhi perkembangan teknologi menuntut adanya inovasi pembelajaran bahasa.Media pembelajaran yang selalu mengikuti perkembanagn teknologi memungkinkan adanya proses pembelajaran yang sanagt mudah,efektif,dan efisien.Guru bisa memilih media sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai bersama-sama.
2.2 Kompetensi, Strategi, dan Metode Pembelajaran Bahasa Arab
A. Kompetensi Bahasa Arab
Belajar bahasa Arab mempunyai sebuah tujuan yang sangat tinggi yaitu untuk memiliki kompetensi berbahasa. Sehingga seseoarang dapat menggunakan bahasa itu untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnaya.Misalnya untuk berkomunikasi dalam rangaka mengungkapkan dan menyampaikan pesan kepada orang lain,atau meminta bantuan dalam mencapai keinginannya.Dalam hal ini bahasa dapat menjadi media bagi seseorang dalam meningkatkan taraf hidup dan kebahagiaan dalam bermasyarakat.Bahasa apapun pada prinsipnya merupakan alat bersosial bagi manusia sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, keberhasilan membangun sosial dan komunikasi antar sesama manusi seringkali disebabkan dan dipengaruhi oleh faktor bahasa.Seseoorang yang memiliki kompetensi bahasa yang baik biasannya lebih mampu melakukan interaksi kepada berbagai level struktur masyarakat yang ada disekitarnya.Mereka akan memiliki kepercayaan yang kuat dalam berhadapan dengan orang lain.
Belajar bahasa Arab seharusnya tidak hanya karena keinginan agar dapat membaca al- Qur-an saja.Namun belajar bahasa Arab harus dikembalikan kepada fungsi awal bahasa yaitu belajar bahasa sebagai alat komunikasi,baik komunikasi dalam bentuk lisan maupun tulisan diantaranya untuk membaca al-Qur’an sekaligus dapat memahami maksud atau makna.Komunikasi lisan ini meliputi dua aspek yaitu istima dan kalam sedangkan komunikasi tulisan dapat meliputi dua aspek ketrampilan bahasa yaitu kitabah dan qira’ah.Dengan demikian belajar bahasa Arab adalah belajar untuk mengembangkan kompetensi berbahasa Arab yang professional dalam semua sisi bahasa.Sedangkan kompetensi bahasa itu sendiri tidak hanya pada salah satu aspek dari unsur-unsur maharah lughawiyyah.Tetapi meliputi empat ketrampilan ( istima,kalam,qira’ah,dan kitabah) dalam memenuhi kebutuhan baik yang bersifat personal maupun sosial.
1)      Pengertian Kompetensi Bahasa Arab
Kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris “competence” yang berarti ability,power,authority,skill,knowledge.Dan kecakapan kemampuan serta wewenang.Adapun padanan kata competent dalam bahasa Arab adalah kafa’ah.Jadi kata kompetensi dari kata kompetent yang berarti memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidangnya sehingga ia mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu dalam batas ilmunya tersebut.
Kompetensi merupakan perpaduan dari tiga domain pendidikan yang meliputi ranah pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang terbentuk dalam pola berfikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.Atas dasar ini kompetensi dapat berarti pengetahuan,ketrampilan dan kemampuan yag dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan prilaku-prilaku kognitif,afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Pembelajaran dengan berbasis kompetensi ini pada dasarnya mengarah pada pembentukan lifeskill (kecakapan hidup) pada para santri sebagai bekal untuk hudup dan kehidupan mereka dimasa mendatang.Lifeskill untuk saat ini menjadi debuah keharusan bagi setiap mata pelajaran.Sehingga setelah belajar mereka akan memiliki:
1)      Pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk berfungsi dalam masyarakat
2)      Kemampuan yang membuat seseorang berbeda dalam kehidupan sehari-hari
3)      Kemampuan yang berupa prilaku adaptif dan positif yang memungkunkan seseorang untuk menjawab tuntutan dan tantangan kehidupan sehari-hari secara efektif.
Sedangkan bahasa (lughah) adalah kumpulan system bunyi,nahwu,sharaf, dan leksikal yang integral satu sama lain untuk menghasilkan ungkapan atau kalimat yang mempunyai makna diantara sekelompok umat manusia. Ibnu Jinni berpendapat bahwa bahasa adalah bunyi yang digunakan oleh suatu kaum untuk mengungkapkan tujuan-tujuan mereka.Jadi bahasa Arab adalah kata-kata yang disusun dan digunakan oleh orang-orang Arab untuk mengungkapkan tujuan-tujuan mereka.Dengan demikian bahasa mempunyai fungsi yang besar sebagi tempat dan alat pemikiransebuah umat manusia baik yang berkaitan dengan persoalan atau logika maupun perasaan dan keinginan.